Mataram, katada.id – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama oknum anggota DPRD Provinsi NTB berinisial MH akhirnya naik ke tahap penyidikan. Penyidik Satreskrim Polresta Mataram akan segera menetapkan MH sebagai tersangka.
“Iya, sudah naik penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa (16/9/2025).
Menurut Regi, keputusan ini diambil setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk MH dan istrinya yang merupakan pelapor. Selain itu, polisi juga sudah mengantongi beberapa alat bukti.
Regi menambahkan, naiknya kasus ini juga dipicu oleh gagalnya upaya mediasi antara kedua belah pihak. “Jadi, kemarin kan ada mediasi. Istrinya meminta uang damai Rp 800 juta, tapi tidak ada kesepakatan. Itu juga jadi alasan kasus ini naik ke tahap selanjutnya (penyidikan). Kalau sudah begini, tinggal penetapan tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, mediasi antara MH dan istrinya yang seorang Polwan, pada Jumat, 15 Agustus 2025, sempat diwarnai ketegangan. Keduanya beberapa kali terlibat cekcok. Sikap istri MH pun disebut tak berubah. “Harus ada uang baru mau damai,” jelasnya.
Istri MH melaporkan dugaan KDRT ini ke Polresta Mataram. Setelah laporan diterima, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan visum di RS Bhayangkara, Kota Mataram. (*)













