Kota Bima, katada.id – Penyidik Polres Bima Kota telah mengantongi 4 calon tersangka kasus kematian Desi Novita Irmawati, 28 tahun asal Desa Nipa.
Calon tersangka yakni M, Z, N dan korban sendiri. Untuk sementara, tiga nama tersebut masih berstatus saksi.
Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Bima Kota menemukan kejanggalan dalam kematian Desi. Korban diduga meninggal karena mengonsumsi obat menggugurkan kandungan.
’’Kami bakal menetapkan tersangka,’’ terang Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, Selasa (25/1).
Selama penyidikan, polisi sudah memeriksa saksi-saksi. Termasuk melakukan otopsi terhadap jenazah Desi.
Diketahui, Desi ditemukan meninggal di kamar kos temannya Sabtu (18/12) malam. Jenazahnya ditemukan dalam posisi tergeletak di lantai kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. (aw)