Bima, katada.id – Polda NTB mengusut dugaan korupsi penggunaan anggaran dana desa (ADD) Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Mantan kepala desa (Kades) Mawu inisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda NTB menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mawu di tahun 2017.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, eks Kades Lewintana Bima Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Sebagai informasi, Desa Mawu pada tahun 2017 mengelola APBDes dengan nilai Rp1,4 miliar. ’’Satu orang ditetapkan tersangka, mantan Kades inisial AA,’’ terang Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, Jumat (7/1).
Penyidik menemukan penyelewengan di sejumlah proyek fisik maupun nonfisik. Contohnya pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Jala Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara
Gedung serba guna itu dikerjakan dengan anggaran Rp380 juta. Diduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrasturktur (PDTI).
Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serba guna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling dan anggaran operasional desa.
Baca juga: Jalan Wadu Kopa Bima Rusak Parah, Berlubang dan Penuh Kerikil
’’Tersangka tidak ditahan karena selama penyidikan tersangka kooperatif,’’ bebernya. (sm)