Dompu, katada.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan sarana prasana lain di Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun 2018 memasuki tahap perhitungan kerugian negara.
Penyidik Kejari Dompu telah meminta Inspektorat NTB untuk menghitung kerugian negara dari proyek senilai Rp1,4 miliar itu. Hal itu dibenarkan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, Senin (15/8/2022).
Ia menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk menghitung kerugian negara. Terdiri dari pengendali teknis selaku ketua tim dan tim lain sebagai anggota. ”Ada dua tim yang kita bentuk untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini,” ungkapnya.
Ibnu belum bisa memastikan kapan perhitungan kerugian negara akan rampung. ”Tergantung tingkat kerumitannya. Jika tidak rumit, bisa cepat,” terangnya.
Sebelumnya proyek tersebut sudah diaudit pihak Inspektorat Dompu. Dalam LHP Inspektorat Dompu nilai temuannya sekitar Rp167 juta.
Temuan tersebut telah dikembali saat kasus dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Ibnu menegaskan, pihaknya tidak berpatokan pada pengembalian hasil temuan Inspektorat Dompu. Tim auditor tetap akan turun berdasarkan permintaan dari penyidik. “Nanti tergantung hasil auditnya seperti apa. Bisa kurang bisa lebih,” terangnya.
Sebagai informasi, pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya menghabiskan anggaran Rp1,42 miliar. Sumber anggaranya dari APBD Dompu Tahun 2018. Pengadaannya dilakukan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. (red)