Katada

Kasus Korupsi Alat Peraga PAUD, Kejari Periksa Pejabat Dikbud Kota Bima

Ilustrasi alat peraga edukatif. (foto duniapaud)

KOTA BIMA-Kejari Bima telah memeriksa beberapa pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima. Mereka dicecar terkait kasus dugaan korupsi alat peraga TK/PAUD 2018 Rp 3 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan mengaku, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi. Mereka berasal dari Dinas Dikbud Kota Bima. ’’Saksi dari PNS Dikbud sudah kami periksa belum lama ini,’’ kata Suryawan, Senin (1/7).

Ia tidak mengungkapkan secara detail jabatan orang Dikbud tersebut. Ia hanya menyebutkan jika saksi itu jabatan kabid di Dikbud. Begitu juga ketika ditanya mengenai pemeriksaan mantan Kepala Dinas Dikbud Kota Bima H Alwi. ’’Pokoknya orang dinas Dikbud,’’ terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Keputusan diambil setelah jaksa melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

’’Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Untuk tersangka, saat ini kami belum tetapkan,’’ terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Dikbud Kota Bima H Syamsuddin yang dikonfirmasi tidak tahu menahu mengenai pemeriksaan tersebut. Ia mengaku baru saja menjabat sebagai kepala dinas.

’’Saya baru sebulan jadi kepala dinas. Jadi belum tahu soal pengadaan alat peraga tersebut,’’ katanya dihubungi via ponsel.

Sebagai informasi, dana Rp 3 miliar lebih berasal dari DAK dan sudah disalurkan ke 94 TK/PAUD, baik yang negeri maupun swasta pada 2018 lalu. Dana hibah itu dibagi untuk TK/PAUD swasta serta TK/PAUD Negeri.

Penyaluran dana tersebut melalui Dinas Dikbud Kota Bima. Rinciannya, sebanyak Rp 1,8 miliar untuk TK/PAUD swasta dan Rp 1,9 miliar untuk TK/PAUD negeri. Dana tersebut dipakai untuk membeli alat peraga edukatif. Penyaluran sesuai dengan rencana anggaran biaya yang tertera. Namun, jaksa menemukan indikasi penggelembungan harga per item. (one)

Exit mobile version