Katada

Kasus Korupsi Alat Peraga PAUD Rp 3 Miliar, Jaksa Akan Periksa Sekda Kota Bima

Sekda Kota Bima Mukhtar. (humas kota bima)

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi alat peraga TK/PAUD Kota Bima 2018 Rp 3 miliar sudah naik ke tahap penyidikan. Karena itu, Kejari Bima mengagendakan untuk memanggil Sekda Kota Bima Mukhtar Landa.

Sekda akan diperiksa sebagai saksi. Menurut jaksa, Mukhtar dianggap mengetahui mengenai dana tersebut karena saat itu menjabat sebagai Ketua tim TAPD. ’’Kami akan dimintai keterangan. Kita panggil sebagai saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan, akhir pekan lalu.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi. Langkah tersebut untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang berasal dari kantong dana hibah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.

“Bukti permulaan cukup sudah kami kantongi, dan ada indikasi korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” bebernya.

Sebagai informasi, dana Rp 3 miliar sudah disalurkan ke 94 TK/PAUD, baik yang negeri maupun swasta pada 2018 lalu. Dana dipakai untuk membeli alat peraga edukatif. Penyaluran sesuai dengan rencana anggaran biaya yang tertera. Namun, jaksa menemukan indikasi penggelembungan harga per item.

Wayan mengungkapkan, penyaluran dana tersebut dibagi menjadi dana hibah untuk TK/PAUD swasta dan serta untuk TK/PAUD Negeri melalui Dinas Pendidikan Kota Bima. Anggaran semuanya bersumber dari APBD Kota Bima 2018. “Ini dana pusat, DAK (dana alokasi khusus) yang disalurkan melalui APBD,” sebut Wayan. Rinciannya, sebanyak Rp 1,8 miliar untuk TK/PAUD swasta dan Rp 1,9 miliar untuk TK/PAUD negeri. (one)

Exit mobile version