Katada

Kasus Korupsi Asrama Haji Lombok, Dosen Fisipol UMM Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi proyek Asrama Haji Embarkasi Lombok, NTB, Dr. Dyah Estu Kurniawati saat di Lapas Perempuan Mataram, Jumat (18/11/2022).

Mataram, katada.id – Direktur perusahaan pelaksana proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2019, Dr. Dyah Estu Kurniawati, dituntut 7,5 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (18/11/2022).

JPU menyatakan terdakwa terbukti dslam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dyah Estu Kurniawati dengan pidana penjara selama 7,5 tahun penjara,” ucap Ema dalam tuntutannya.

JPU juga menuntut agar majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin turut menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp1,32 miliar subsider 3 tahun dan 9 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa tetap ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram dan menetapkan barang bukti pengembalian kerugian senilai Rp27 juta dirampas untuk negara,” tersngnya.

JPU menyampaikan pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. Salah satu pertimbangan yang memberatkan Dyah Estu Kurniawati karena kerugian negara dalam pekerjaan proyek di tahun 2019 tersebut.

Kerugian negara dalam perkara ini sesuai hasil audit BPKP dengan nilai Rp2,65 miliar. Angka tersebut muncul dari kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan. Kerugian tersebut, terdiri atas biaya rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta, rehabilitasi gedung Mina Rp235,95 juta, rehabilitasi gedung Safwa Rp242,92 juta, rehabilitasi gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH Rp28,6 juta.

Terdakwa Dyah Estu Kurniawati sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek dari CV Kerta Agung dinyatakan bersama Wishnu Selamat Basuki dan Abdurrazak Al Fakhir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam munculnya kerugian negara tersebut.

Wishnu dalam perkara ini berperan sebagai pihak yang melaksanakan proyek dari penunjukkan langsung Direktur CV Kerta Agung. Meskipun sudah menjadi tersangka, namun Wishnu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Sedangkan, untuk Abdurrazak Al Fakhir yang berperan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok saat proyek tersebut berjalan, turut menjadi terdakwa dengan proses persidangan dan sudah divonis.

Hakim pada sidang putusan yang digelar secara terpisah dengan Dyah, Jumat (18/11), menjatuhkan vonis pidana kepada Abdurrazak Al Fakhir 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp791 juta subsider 5 tahun penjara. (ain)

Exit mobile version