Katada

Kasus Korupsi Bantuan Petani Rp5,1 Miliar, eks Kadis Pertanian Bima Diperiksa sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu, Adhar.

Bima, katada.id – Penyidik unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Bima sudah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2016

Tersangka M. Tayeb, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Bima diperiksa belum lama ini. ’’Tersangka MT (M. Tayeb, red) diperiksa sebagai tersangka,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Bima, Adhar, Senin (2/8).

Baca Juga: Polisi Ungkap Aliran Uang Korupsi Bantuan Petani di Bima, Oknum Pejabat hingga Koptan Diduga Dapat Jatah

Tayeb bukan pertama kali diperiksa. Saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, ia juga pernah diperiksa. Namun posisinya hanya sebagai saksi. ’’Saksi-saksi sudah kami periksa,’’ terangnya.

Untuk penyidikan tersangka lain, Adhar mengaku masih melakukan pengembangan terhadap keterangan saksi. ’’Kemungkinan adanya tersangka baru, kami masih dalami,’’ katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bantuan Petani di Bima Rugikan Negara Rp5,1 Miliar

Sebagai informasi, pada tahun 2016, Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru dan diusul bantuan Saprodi yang bersumber dari dana APBN melalui Dirjen PSP Kementrian Pertanian. Bantuan tersebut turun melalui Dinas Pertanian NTB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bantuan tersebut di peruntukan kepada 241 kelompok petani yang masuk dalam program cetak sawah baru periode 2015 dan 2016. Para kelompok tani akan mendapat bantuan berupa benih padi, pupuk dan obat-obatan sesuai dengan kebutuhannya  sebagaimana yang tertuang dalam RUKK (Rencana Usaha Kebutuhan Kelompok). Misalnya benih padi, POC, pupuk urea, pupuk NPK, pestisida/herbisida dan pupuk kandang.

Baca Juga: Polres Bima Dalami Tersangka Lain di Kasus Korupsi Bantuan Petani Rp5,1 Miliar

Sementara, anggaran yang digelontokan untuk Kabupaten Bima Rp14.474.000.000. Dengan rincian pencairan, tahap pertama dengan nilai Rp10.139.500.000 dan tahap kedua dengan nilai Rp4.113.100.000.

Dalam kasus bantuan Saprodi ini penyidik menemukan adanya penyimpangan anggaran. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5.116.769.000. (izl)

Exit mobile version