Mataram, katada.id – Terdakwa kasus korupsi benih jagung tahun 2017, Husnul Fauzi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (7/1). Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB ini divonis 13 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, I Ketut Somanasa. “Dengan ini menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun penjara,” kata Somanasa saat membacakan amar putusannya didampingi Hakim Anggota Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra.
Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis hukuman hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.
Terdakwa lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan yang dilaksanakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Karena kelalaian tersebut mengakibatkan program pemerintah untuk masyarakat petani di tahun 2017 itu tidak terlaksana dengan baik. Hingga muncul kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp27,35 miliar.
“Akibat dari perbuatan terdakwa, kerugian negara mencapai Rp25 miliar, maka perkara korupsi yang ditimbulkan masuk dalam kategori berat,” ujarnya.
Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan. Terdakwa selama sidang disebut hakim juga tidak mengakui perbuatannya.
Pertimbangan lainnya berkaitan dengan upaya memfasilitasi pengadaan benih jagung yang menjadi program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga rakyat.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum memberi tanggapan dengan menyampaikan pernyataan pikir-pikir.
PPK Divonis 11 Tahun Penjara
Terdakwa Ida Wayan Wikanaya, selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung tahun 2017 menjalani sidang pembacaan putusan. Ia divonis dengan pidana penjara selama 11 tahun,.
Ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis hakim tak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (red)