Kasus Korupsi Dana BOS, Anak Buah Bupati Bima Segera Diadili

0
Ilustrasi. (Istimewa)

Bima, katada.id – Penyidik Satreskrim Polres Bima telah melimpahkan tersangka Jubaidah dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, beberapa waktu lalu. Artinya, tak lama lagi tersangka Jubaidah, yang diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bima akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi membenarkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. “Sudah dilimpahkan,” katanya dihubungi melalui ponsel, Kamis (24/9).

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bima Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dana BOS tersebut. Langkah selanjutnya yakni menyusun dakwaan. ’’Selesai susun surat dakwaan, kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,’’ bebernya.

Jaksa sendiri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Jubaidah, yang diketahui bawahan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri. “Paling lama awal Oktober sudah dilimpahkan ke pengadilan,” janjinya.’

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana BOS ini bermula dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Maret 2018 lalu. Tersangka disebut-sebut memerintahkan masing-masing UPT Dikpora Bima menarik iuran untuk kepentingan try out kepada siswa SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp.50 ribu hingga Rp.55 ribu per siswa.

Saat itu, polisi sempat mengamankan seseorang diduga kuat sebagai Kepala UPT Dikpora di Kecamatan Bolo dan menyita uang sebanyak Rp.42 juta. (arr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here