Mataram, katada.id – Mantan Kepala BNI Cabang Mataram, Amirudin (54) kembali diperiksa, Rabu (16/11/2022). Kali ini, ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pertanian di Lombok Timur.
Tersangka Amirudin mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 Wita di ruang penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Pria asal Bima ini didampingi penasihat hukumnya, Ilham.
Amirudin keluar dari ruang penyidik setelah 9 jam diperiksa. “Baru saja selesai pemeriksaan sekitar pukul 18.00 Wita. Langsung dibawa balik ke Lapas Mataram menggunakan mobil tahanan kejaksaan,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.
Ia menjelaskan, AM (Amirudin) diperiksa sebagai tersangka. Sifatnya pemeriksaan tambahan. ”Karena sebelumnya AM juga sudah diperiksa,” bebernya.
Sementara, Penasihat Hukum tersangka Amirudin, Ilham tidak hanya berkomentar. Ia hanya menjelaskan, pemeriksaan masih akan berlanjut. “Iya, (pemeriksaan) besok lagi,” ungkap Ilham.
Selain Amirudin, penyidik Kejati NTB menetapkan Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, Lalu Irham sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram yang berlokasi di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Sebagai informasi, penyaluran dana KUR pertanian sebesar Rp29 miliar lebih ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara bank konvensional PT BNI dengan PT SMA. Dalam perjanjian kerja sama yang tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020, PT SMA dengan PT BNI menandatangani penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI, pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.
Untuk kalangan penerima, penyidik telah merampungkan pemeriksaan bersama tim audit. Hasil pemeriksaan tersebut kini menjadi bekal tim audit menghitung kerugian negara. (ain)