Kasus Korupsi di BRI Dompu, Terdakwa Kembalikan Uang Nasabah Rp900 Juta

0
Ilustrasi. (google/net)

Dompu, katada.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi di BRI Dompu, Anna Ernawati mengembalikan uang nasabah Rp900 juta.

Dalam kasus ini, eks teller BRI Unit Woja ini diduga melalukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih.

“Uang Rp900 juta telah diserahkan kepada BRI Cabang Dompu,” ungkap Abdul Hanan, Penasihat Hukum Anna Ernawati, Rabu (16/3/2022).

Namun Hanan merasa heran, pihak BRI Dompu belum melakukan ganti rugi terhadap nasabah. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak ditemukan adanya ganti rugi dari pihak perbankkan terhadap uang nasabah.

Karena tidak ada ganti rugi, menurutnya, kasus ini dikategorikan tindak pidana perbankan. Kecuali, jika ada ganti rugi dari pihak perbankan, maka bisa disebut adanya kerugian negara. “Sampai sekarang pihak BRI Dompu belum pernah satu kali pun melakukan ganti rugi terhadap nasabah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, uang yang diambil oleh terdakwa adalah uang nasabah, bukan uang dari PT BRI Unit Woja Cabang Dompu. Seharusnya yang dirugikan adalah nasabah, bukan perbankan.

“Makanya kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan kasus perbankan,” bebernya.

Apakah uang tersebut termasuk pengembalian kerugian negara, Hanan belum mengetahui secara pasti. “Kita lihat di persidangan nanti,” tandasnya.

Sebagai informasi, terdakwa Anna Ernawati didakwa membobol uang nasabah dengan mencuri password unit bank agar  bisa masuk ke sistem. Selanjutnya, terdakwa menggandakan ATM milik 11 nasabah.

Ia mengambil uang nasabah dengan jumlah yang bervariatif. Mulai dari angka puluhan juta hingga ratusan juta. Dari uang nasabah inilah muncul kerugian negara Rp1.783.521.123. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here