Lombok Tengah, katada.id – Penyidik Kejari Lombok Tengah menahan tersangka Muhammad Nur Rushan kaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Taman Wisata Alam Gunung Tunak, Lombok Tengah, Rabu lalu (5/3).
Rushan kini dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lombok Barat. Ia bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
“Kami tahan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejari Lombok Tengah,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu.
Dalam kasus ini, Rushan berperan sebagai konsultan pengawas. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan pejabat Dinas PUPR NTB, Suherman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT Indomine Utama Fikhan Sahidu sebagai pelaksana proyekm
Tersangka Fikhan Sahidu belum ditahan. Menurut Made Juri, yang bersangkutan belum menghadiri panggilan sebagai tersangka. “Kami belum lakukan penahanan tersangka FS (Fikhan Sahidu, red),” bebernya.
Sedangkan tersangka Suherman masih dalam pengejaran jaksa. Bahkan ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lombok Tengah.
Suherman Dicekal
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan MNO Sirait mengatakan, pihaknya mengajukan pencekalan terhadap Suherman yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan tersebut secara berjenjang. “Surat permohonan pencekalan sudah kami ajukan secara berjenjang ke Kejati NTB dan ke Kejagung,” kata Nurintan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa pengajuan surat permohonan pencekalan Suherman agar tidak bepergian ke luar negeri tersebut berlangsung saat penyidik menetapkan Suherman dalam status DPO. “Jadi, pencekalan kami ajukan waktu itu (penetapan status DPO),” ucap dia.
Atas penetapan Suherman dalam status DPO, Nurintan turut memastikan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan secara berjenjang dari Kejati NTB sampai Kejaksaan Agung
Hasil pemantauan sementara, jelas dia, pihak kejaksaan masih menemukan keberadaan Suherman di wilayah NTB. “Hasil monitoring dan koordinasi kami dengan pihak-pihak terkait, DPO tersebut masih bergerak pindah-pindah di NTB,” ujarnya.
Rugikan Negara Rp 333 Juta
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejari Lombok Tengah telah mengantongi audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat NTB. Nilainya Rp333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.
Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kondisi jalan rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. (rl)