Katada

Kasus Korupsi di Dinas PUPR NTB, Polisi Panggil Penyewa Alat Berat

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram menggenjot penanganan dugaan korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penyidik sedang menjadwalkan ulang pemanggilan penyewa alat berat. Sebelumnya, penyidik telah memanggil untuk dimintai klarifikasi, namun tidak hadir. “Iya, kami panggil lagi,” ungkap Yogi dihubungi katada.id, Rabu (14/8).

Pada pemanggilan sebelumnya, penyewa alat berat yang diketahui bernama Fendy sudah dilayangkan panggilan pertama. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan. “Kami jadwalkan ulang pemanggilannya,” terangnya.

Fendy menyewa alat berat saat Ali Fikri menjabat sebagai kepala balai. Diduga, uang sewa alat berat tidak pernah disetor ke kas daerah.

Sewa alat berat yang diusut polisi ini berlangsung sejak 2021 hingga 2024 ini, yakni sewa dua dump truck, mixer molen, dan ekskavator.

Kerugian akibat dugaan korupsi penyewaan alat berat ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. Kerugian itu berasal dari harga alat yang belum dikembalikan penyewa. (ain)

Exit mobile version