Mataram, katada.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Perkebunan (Tanbun) NTB, Husnul Fauzi menjalani sidang perdana, Kamis (26/8).
Ia disidang terkait kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. Selain Husnul, terdakwa lain I Wayan Wikanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga disidang.
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sehari sebelumnya, jaksa membacakan dakwaan terdakwa Aryanto Pametu dan Ir. Lalu Hubby, selalu rekanan pengadaan benih jagung.
Dakwaan para terdakwa dibacakan secara terpisah di hadapan Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa, didampingi hakim anggota Glurios Ugundoro, dan Fadhli Hanra. Dakwaan dibacakan Penuntut Umum, Made Sutapa, Budi Tridadi, dan I Wayan Suryawan.
Dalam dakwaan itu, dua terdakwa terlibat dalam kasus korupsi benih yang merugikan keuangaan Rp27.354.727. 550. Penuntut umum mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primair, terdakwa dakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
’’Sidang selanjutnya pembacaan eksepsi dari terdakwa,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya. (izl)