Bima, katada.id – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan empat kapal kayu di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Setelah memeriksa 30 saksi, kini penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menjadwalkan pemeriksaan ahli.
”Penyidik perlu memeriksa ahli dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemeriksaan sedang kami jadwalkan,” ungkap Pejabat Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB Kompol I Made Santika kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa 30 saksi. Di antaranya, Kepala Dishub Bima Masykur dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Abubakar.
Penyidik juga telah Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri Zaenal Abidin selaku rekanan pelaksana proyek. Selain itu, Konsultan Perencana dan Pengawas Saeful Arif dan Pelaksana Lapangan H Mahmud juga telah diperiksa
Made Santika menjelaskan, pemeriksaan ahli ini untuk memperkuat bukti apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. ”Ini yang terus kami dalami,” katanya
Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Karena penanganan kasus tersebut masih dalam penyidikan umum. “Kami akan lakukan gelar perkara terlebih dahulu. Jika ada bukti kuat, kami akan menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Polda NTB mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal ini sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.
Pengadaan empat unit kapal kayu tersebut menelan anggaran Rp3.988.285.538 dan dikerjakan CV Sarana Fiberiondo Mandiri dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.
Pengerjaan kapal kayu masuk menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dalam temuan BPK, jaminan pemeliharaan tidak sesuai kontrak, pembayaran termin II dan III tidak sesuai kontrak, keterlambatan pekerjaan belum dibayar Rp163.157.135, kekurangan volume pekerjaan Rp273.269.212, dan mesin tidak sesuai spesifikasi senilai Rp50.600.000. (ain)