Kota Bima, katada.id – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Bima Sulistiyanto segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima telah melimpahkan berkas perkara tersangka Sulistiyanto ke pengadilan, Jumat (26/7). “Iya, sudah kami limpahkan kemarin (Jumat),” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat dihubungi katada.id, Sabtu (27/7).
Untuk jadwal sidang, JPU masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Mataram. “Jadwal sidang belum keluar,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Klas IIA Kuripan Lombok Barat. Sebelumnya, tersangka menjalani penahanan di Rutan Bima. “Ini untuk memudahkan proses persidangan sehingga penahanan dipindahkan ke Lapas Kuripan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Sulistiyanto tersandung dugaan korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas pada Dinas Pertanian Kota Bima tahun 2021-2022.
Tersangka Sulistiyanto diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik fee 10 persen setiap pembuatan surat perintah perjalan dinas (SPPD).
Tersangka Sulistiyanto diduga melanggar Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ain)