Mataram, katada.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker untuk pencegahan penularan Covid-19 dengan anggaran 12,3 miliar dari APBD Pemerintah Provinsi NTB terus bergulir.
Polresta Mataram telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Salah satunya diketahui Wirajaya Kusuma, pejabat aktif yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili membenarkan penetapan enam tersangka. Bahkan, surat resmi penetapan telah dikirim ke para tersangka dan pihak Kejaksaan.
“Surat resmi sudah kami kirim. Kami targetkan pemeriksaan saksi rampung akhir bulan ini,” katanya, Kamis (22/5).
Polisi Baru Periksa 25 dari 120 Saksi
Meski penetapan tersangka sudah dilakukan, penyidik belum melakukan pemanggilan. Proses saat ini masih difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi. Dari total 120 saksi yang dijadwalkan, baru 25 orang yang sudah diperiksa.
“Kami masih fokus ke saksi dulu. Setelah selesai, baru tersangka kami panggil,” tegasnya.
Ia mengatakan satu dari enam tersangka disebut masih aktif dalam jabatan strategis. Meski demikian, Polresta menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, tanpa pandang bulu.
“Benar, salah satu tersangka adalah pejabat aktif. Tapi jabatan itu tidak akan mempengaruhi proses hukum,” tandas Regi.
Ia juga memastikan penyidik tetap bekerja secara profesional. Pemeriksaan akan dituntaskan terlebih dahulu, baru berlanjut pada pemanggilan para tersangka.
“Setelah saksi lengkap, semua tersangka akan kami panggil,” ujarnya. (red)