
Mataram, Katada.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC), Jumat (17/2).
Tiga saksi adalah Kepala Bapenda NTB Eva Dewiyanti, Kasubag Penghapusan Barang Milik Daerah Bagian Perlengkapan Biro Umum Setda NTB Abdul Manan, dan Kasubag Pengadaan dan Distribusi Bagian Perlengkapan Bagian Perlengkapan Biro Umum Setda NTB Moh. Baihaki.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut. “Pemeriksaan saksi-saksi kasus NCC berlangsung sejak pukul 09.00 Wita,” ujarnya.
Pemeriksaan tiga saksi ini dilakukan secara terpisah. Mereka selesai dicecar sekitar pukul 11.00 Wita. “Saksi Abdul Manan diperiksa sebagai tim peneliti dan pengkajian pemanfaatan barang milik daerah. Sedangkan saksi Baihaki diperiksa sebagai sekretaris panitia lelang,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2026 inisial SD. Kini, SD ditahan di Lapas Klas IIA Lombok Barat.
Berdasarkan hasil penghitungan tim auditor, kasus penyewaan lahan aset ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 15,2 miliar. Kerugian negara itu muncul adanya perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan aset antara Pemerintah NTB dan PT Lombok Plaza. Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 15,2 miliar. (rl)