Katada

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima Diduga Rugikan Negara Rp 900 Juta Lebih

Tersangka kasus korupsi pengadaan kapal Dishub Kabupaten Bima MS dan SA ditahan oleh penyidik Kejari Bima, Rabu malam (22/5).

Bima, katada.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2019. Yakni Muhammad Soleh selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Syaiful Arif selaku konsultan perencana.

Keduanya menjalani penahanan di Rutan Raba Bima, Rabu malam (22/5). Dua tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bima.

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, perbuatan dua tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp 900 juta lebih. “Perkiraan sementara sekitar Rp 900 juta lebih,” katanya, Senin (27/5).

Ia mengaku, pihaknya menggandeng Inspektorat NTB untuk menghitung nilai kerugian negara pengadaan kapal tersebut. “Proses penghitungan masih berlangsung inspektorat,” terangnya.

Baca juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima

Sembari menunggu penghitungan nilai kerugian negara, penyidik akan menyusun berkas perkara dua tersangka untuk dilimpahkan kepada jaksa peneliti. “Dalam waktu dekat kami akan rampungkan berkas tersangka,” ujarnya.

Dua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kadishub Bima. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak Rp 989 juta.

Baca juga: Kejari Bima Periksa Mantan Kadis Pertanian Kota Bima terkait Kasus Fee SPPD

(ain)

Exit mobile version