Mataram, katada.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut berkas pengajuan upaya hukum banding dari putusan pengadilan tingkat pertama terhadap dua terdakwa perkara korupsi pengadaan alat penunjang belajar mengajar (APBM) tahun anggaran 2017 pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram, Nusa Tenggara Barat NTB).
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Direktur Poltekkes Mataram Awan Dramawan dan Ketua Jurusan Keperawatan Poltekkes Mataram Zainal Fikri.
Kasi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pencabutan berkas tersebut. “Karena sampai akhir batas waktu pengajuan, kedua terdakwa ternyata tidak mengajukan upaya hukum banding, jadi penuntut umum yang awalnya mengajukan banding, mencabut berkas di pengadilan,” terangnya, Senin (29/4).
Menurut Efrien, pencabutan berkas dengan pertimbangan melihat putusan pidana pada Pengadilan Tipikor Mataram yang masih di atas dua per tiga dari tuntutan jaksa. “Tuntutan kami 7,5 tahun penjara, putusannya 6 tahun. Itu artinya, masih di atas dua per tiga,” ujarnya.
Baca juga: Korupsi Rp 3,2 Miliar, Mantan Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Awan Dramawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 1,94 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Sedangkan, terdakwa Zainal Fikri divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Zainal juga turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,29 miliar subsider 2,5 tahun kurungan.
Baca juga: Kejati NTB Gandeng Ahli dari Kemendagri Telusuri Dugaan Korupsi Honor Stafsus Zul-Rohmi
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melalaikan tugas hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebesar Rp 3,24 miliar.
Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meminta hakim agar membebankan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 3,24 miliar dengan besaran untuk Awan sebesar Rp 1,94 miliar dan Zainal Fikri sebanyak Rp 1,29 miliar.
Baca juga: Didesak Usut Anggaran Publikasi Pemkot Bima, Kejati NTB Tunggu Laporan Masyarakat
(ain)