Katada

Kasus Kredit Bank NTB, Kejati Sita Perumahan Dorompana di Dompu

Lokasi pembangunan perumahan PT Pesona Dompu Mandiri di Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang disita Kejati NTB. (Foto Suara NTB)

MATARAM-Kejati NTB menyita barang bukti kasus dugaan korupsi kredit Bank NTB. Yaitu lahan dan perumahan Dorompana di Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Perumahan tersebut merupakan agunan yang diajukan PT Pesona Dompu Permai selaku debitur untuk mengajukan kredit di Bank NTB. Nilai yang diajukan sebesar Rp 10 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Harahap mengatakan, pihaknya menyita lahan tersebut untuk kepentingan pemberkasan dua tersangka. Yakni mantan Direktur Bank NTB Cabang Dompu, Syarifudin Ramdan dan Direktur PT Pesona Dompu Mandiri, Surahman. 

“Lahan dan perumahan di Dompu sudah kami sita,” kata Ery Harahap, Rabu (3/7).

Langkah selanjutnya, ungkap dia, pihaknya melengkapi kebutuhan dua tersangka untuk kepentingan penuntutan. “Berkasnya sedang kami rampungkan,” ujarnya.

Ia menarget berkas dua tersangka dilimpahkan secepatnya dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti. “Kalau pemeriksaan tersangka sudah dilakukan, begitu juga dengan saksi,” terangnya.

Dalam kasus ini, PT PDM merupakan pihak tunggal yang memperoleh kredit perumahan dari Bank NTB. Proyek perumahan seharusnya didahului dengan adanya konsumen. Namun dalam pengajuan itu, meski tanpa konsumen, dana kredit Rp 6,3 miliar tetap dicairkan pihak bank.

Nominal Rp 6,3 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir secara bertahap ke pihak debitur, mulai dari pencairan Rp 3 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 1 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta.

Total kredit perumahan Bank NTB mencapai Rp 10 miliar. Bank NTB Cabang Dompu baru mengucurkan kredit sebanyak Rp 6,3 miliar. Sebab tersandung masalah hukum, kredit tahap kedua Rp 3,7 miliar ditunda. (one)

Exit mobile version