Katada

Kasus Kredit Fiktif BPR NTB, Eks Bendahara UPTD Dikbud Pringgasela Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Saipuddin saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (20/12/2022).

Lombok Timur, katada.id – Mantan Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pringgasela, Lombok Timur, Saipuddin divonis tinggi dalam kasus korupsi kredit fiktif di Perusahaan Daersh (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) Cabang Aikmel.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, I Ketut Somanasa didampingi hakim anggota Tenny Erma Suryathi dan Djoko Sopriyono dalam amar putusannya, Selasa (20/12/2022).

Terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp986 juta subsidair pidana kurungan selama 2 tahun.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Barang bukti dalam perkara ini, dikembalikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Afif Muafi (sedang pembacaan putusan hari ini),” perintah hakim Somanasa.

Vonis hakim sama dengan tuntutan yang dijatuhi JPU. Sebelumnya, terdakwa Saipuddin dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp986 juta subsider pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam kasus ini, terdakwa Saipuddin mengajukan kredit dengan mencatut nama 22 orang guru PNS agar mendapatkan pinjaman di BPR Cabang Aikmel, Lombok Timur tahun 2020. Pinjaman yang diajukan itu ternyata tanpa persetujuan para guru.

Besaran pinjaman yang diajukan Rp50 juta per guru. Sementara, uang tidak pernah diterima oleh guru yang memiliki nama dalam pinjaman tersebut.

Saat mengajukan kredit, Saipuddin bekerja sama dengan Afif Muafi yang saat itu menjabat Kasi Pemasaran PD BPR NTB Cabang Aikmel. Akibat perbuatan dua terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp1.005.835.500. Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Lombok Timur. (ain)

Exit mobile version