Site icon Katada

Kasus LCC Rugikan Negara Rp 38 Miliar, Mantan Direktur PT Bliss Jadi Tersangka dan Ditahan

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC). Tersangka tersebut adalah mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.

 

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hasan Basri mengungkapkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (31/1). Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah terlibat dalam KSO yang diduga merugikan negara sebesar lebih dari Rp 38 miliar.

 

Lalu Azril Sopandi saat ini masih menjadi terpidana dalam kasus lain, namun terkait dengan LCC. Ia berzama Isabel Tanihaha diduga melakukan tindakan ilegal dalam proses KSO pembangunan LCC.

 

Salah satu poin dalam KSO adalah pengesahan diagunkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan LCC. Total luas lahan yang terlibat adalah 8,4 hektare, namun hanya sebagian lahan yang diagunkan.

 

Dari dua sertifikat HGB, hanya Sertifikat HGB 02 yang diagunkan oleh PT Bliss. Meskipun begitu, aset tersebut telah disita oleh pihak Kejati NTB, termasuk Sertifikat HGB 02. Sementara Sertifikat HGB 01 masih diagunkan di Bank Sinarmas dengan status tanah yang kini juga disita.

 

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah YP mengaku optimis bahwa kerugian negara yang timbul dari kasus ini dapat dipulihkan, terutama terkait hak atas tanah milik Pemkab Lombok Barat.

 

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Lalu Azril Sopandi hanya memberikan komentar singkat, “Alhamdulillah, kita tetap bersyukur.” Sementara itu, Isabel Tanihaha enggan memberikan komentar lebih lanjut dan memilih diam saat dikonfirmasi oleh wartawan.

 

Sebelumnya, Isabel sempat berada di Amerika Serikat dan mengaku sedang hamil, namun setelah pemeriksaan medis, ternyata tidak ada indikasi kehamilan, sehingga proses penahanan tetap dilanjutkan. (rl)

Exit mobile version