Katada

Kasus Mantan Perawat RSUD Mataram Bunuh Ayah Kandung Dihentikan

Pelaku pembunuhan ayah kandung, Hilda saat diamankan Polresta Mataram, Juni lalu.

Mataram, Katada.id – Polresta Mataram menghentikan kasus Hilda Nurafriani (30), pelaku pembunuhan ayah kandungnya H. Muh Nurahmad (64), Sabtu (1/6). Kasus mantan perawat RSUD Mataram itu dihentikan setelah penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram berkoordinasi dengan Kejari Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Joko Tamtomo menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut tidak bisa dilanjutkan. Karena pelaku mengalami gangguan jiwa. ’’Tidak diproses. Kasusnya dihentikan,’’ kata Joko kepada wartawan, Jumat (13/12).

Sebelum dihentikan, penyidik bersama kejaksaan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan pelaku. Dari observasi itu hasilnya pelaku memang terganggu kejiwaannya. ’’Begitu diobservasi, hasilnya dia benar gila,’’ ungkapnya.

Selain observasi, pelaku mengalami gangguan jiwa diperkuat juga dengan surat dari RS Jiwa Mutiara Sukma Mataram. ’’Ada surat kuning yang menyatakan dia memang benar gangguan jiwa. Saat ini ia masih dirawat RS Jiwa,’’ beber Joko.

Sebagai informasi, Hilda tega membunuh ayah kandungnya karena masalah sepele. Ia tidak terima dibangunkan untuk salat ashar. Ia menghabisi nyawa ayahnya yang merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut (AL) dengan menusukkan pisau dapur berkali-kali pada Sabtu (1/6) lalu di kediaman mereka di Lingkungan Karang Baru Selatan, Karang Baru, Kota Mataram.

Akibatnya, korban mengalami tiga luka tusuk di bagian mata, dada, dan pinggang. Korban meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. (rif)

Exit mobile version