Bima, katada.id – Kasus dugaan pencabulan siswi SMA inisial J oleh oknum Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai NasDem Kabupaten Bima inisial MA warga Kecamatan Monta telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima menaikan status penanganan laporan tersebut dengan surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/106/VII/2023/Reskrim, tertanggal 23 Agustus 2023.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, peningkatan status penanganan dugaan pencabulan anak di bawah umur ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
“Benar, sudah naik ke penyidikan. Itu berdasarkan surat dari kepolisian yang saya terima 29 Agustus lalu,” ungkap pelapor NU, Jumat (22/9).
Dalam memproses laporan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor NU, korban J, serta tiga saksi masing-masing inisial RJ, HA, dan SU.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa oknum Bacaleg Nasdem inisial MA, selaku terlapor. “Telah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, ahli psikologi, ahli pidana, dan gelar perkara di Polda NTB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin dikutip dari SP2HP tertanggal 29 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin yang dikonfirmasi kembali mengenai penyidikan kasus ini belum menjawab pesan singkat yang dikirim media ini.
Sebagai informasi, oknum Bacaleg NasDem berusia 45 tahun ini dilaporkan ke Polres Bima karena diduga mencabuli siswi kelas III SMA inisial J.
Dugaan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun terjadi Rabu lalu (3/5). Saat itu kejadian, korban sedang sendirian di dalam rumah dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Tiba-tiba korban mendengar ada suara orang berjalan di ruang tamu. Korban pun berteriak sembari berucap “gak ada mama di rumah”. Hal itu dilakukan korban agar orang yang berjalan di ruang tamu mendengarnya.
Ternyata yang datang adalah MA dan ia langsung langsung masuk ke ruang keluarga. Saat itu, korban sedang berada di ruang keluarga.
Ketika itu, MA sempat menanyakan keberadaan ibu korban. Lalu dijawab korban bahwa ibunya sedang berada di Desa Sie untuk memuat sapi.
Selanjutnya, MA masuk ke kamar mandi dan berkali-kali memanggil korban. Ia meminta korban merapikan pakaian di lantai kamar mandi. Namun korban menolak dan akan merapikan nanti.
Selepas dari kamar mandi, MA datang menghampiri korban. Tanpa basa-basi, ia langsung memeluk korban. Tangan MA merangkul leher korban dari arah belakang sambil mengelus-elus dagunya. Bagian sensitif korban juga dipegang sama dia.
Saat memeluk korban, MA membisikan agar korban tidak menceritakan kepada ibunya. Ia juga mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 1 juta. Kemudian, ia menaruh uang Rp 100 ribu, lalu pergi.
Setelah ibunya pulang, korban menceritakan semua perbuatan oknum Bacaleg DPRD Bima Dapil I ini. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima. (ain)