BIMA-Polres Bima Kota telah melimpahkan tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan tunjang guru di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Bima. Yakni mantan Kepala Kemenag Bima Yaman serta dua pejabat lain Irfun dan Vivi.
Setelah pelimpahan dari penyidik polres, jaksa Kejari Bima langsung menahannya. Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. ’’Kami sudah limpahkan tiga tersangka kepada kejari kemarin,’’ kata Kasatreskrim Polres Bima Kota Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan mengatakan, tiga tersangka telah ditahan di Lapas Mataram, tadi pagi. Penahanan ini untuk kepentingan persidangan, karena rencananya jaksa akan meimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
’’Kami titipkan ke Lapas Mataram. Kami juga akan segera limpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram,’’ terangnya.
Tiga tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan pemotongan tunjangan guru terpencil pada Kemenag Kabupaten Bima 2011 lalu. Modusnya, ketiga pelaku menyalahgunakan jabatan dan kewenangan agar pembayaran tunjangan khusus guru tersebut seolah-olah sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak). Selain itu mereka juga melakukan pemotongan tunjangan yang diterima para guru.
Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB yang diterima pihaknya pada Juni 2018, kasus tersebut merugikan keuangan Negara sekitar Rp. 615.600.000. (one)