Katada

Kasus pengadaan ikan teri JPS Gemilang, Kejati NTB tunggu hasil audit BPK

Ikan teri paket JPS Gemilang NTB untuk warga terdampak covid-19. (google/youtube)

Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan ikan teri kering pada paket Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan. Kejati NTB belum menyimpulkan apakah pengadaan teri untuk masyarakat terdampak covid-19 bakal dinaikan ke tahap penyelidikan atau tidak.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menerangkan, pihaknya masih menunggu hasil audit BPK perwakilan NTB. Karena, menurutnya, setiap anggaran yang berkaitan dengan program kedaruratan seperti covid-19 harus diaudit oleh BPK terlebih dahulu.

“Jadi begitu prosedurnya. Kami masih menunggu hasil audit BPK,’’ terang Dedi, Kamis (22/10).

Meski pun hasil audit BPK ditemukan ada kerugian negara, Dedi menegaskan, penanganannya akan diselesaikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat nantinya akan melakukan penagihan kepada pihak yang bertanggung jawab terkait munculnya kerugian negara itu.

’’Jadi, kami belum bisa masuk. Kalau sampai batas waktu belum ada ganti rugi, kami akan naikkan kasus itu ke penyelidikan,” tegas dia.

Sebagai informasi, Pemerintah daerah menyerahkan tanggung jawab pengadaan ikan teri kering kepada Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Ikan teri kering ini merupakan pengganti untuk item telur pada JPS Gemilang Tahap I.

Pada tahap II, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggunakan perusahaan milik daerah dari PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai pengumpul produk olahan UKM/IKM dengan menyalurkan anggaran Rp2,8 miliar.

Pihak dinas menggandeng sekitar 20 UKM/IKM untuk memproduksi ikan teri kering jenis lore. Harga perkemasan 250 gram senilai Rp19.000. Produknya disiapkan sebanyak 125.000 sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat (PKM) JPS Gemilang Tahap II.

Untuk tahap III, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng enam penyedia ikan teri kering jenis ijo dari kalangan perusahaan swasta.

Dengan kesiapan anggaran Rp2,4 miliar, harga beli per kemasan ukuran 250 gram senilai Rp15.000. Pada penyaluran bantuan sosial COVID-19 terakhir ini, pemerintah menyalurkannya kepada 120.000 PKM. (rif)

Exit mobile version