Bima, katada.id – Kasus dugaan pengancaman terhadap Kades Lewintana, Bima, Hidayat Nurdin memasuki babak baru. Satreskrim Polres Bima menahan Sekdes Lewintana karena dianggap sudah cukup bukti, Rabu (3/6).
Sebagai pengingat, Sekdes Ardiansyah dilaporkan oleh kades karena diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. “Kita tahan bersangkutan karena sudah cukup bukti. Sekaligus statusnya dinyatakan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Adhar dihubungi via seluler, Kamis (4/6).
Selajutnya, Adhar mengatakan, pihaknya akan melengkapi berkas-berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Kita lengkapi dulu berkasnya dan secepatnya dikirim ke kejaksaan,” terangnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya akan bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Yakni akan menjalankan supremasi hukum tanpa ada tendensi lain.
“Kita akan bekerja sesuai prosedur. Dan secepatnya kasus ini akan kita limpahkan. Sebab penahanan di Polres ada batas waktu,” pungkasnya. (dae)













