Bima, katada.id – Hakim Pengadilan Negeri Bima telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penggelapan dana STKIP Bima Rp19 miliar lebih. Mantan Ketua STKIP Bima Dr. Amran Amir dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Sementara, Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020, Muhammad Fakhri divonis 8 bulan penjara. Sedangkan Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020, Muhammad Sopyan dihukum 3 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan secara berlanjut melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ruslan Hendra Irawan dalam amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Bima, Jumat (15/7/2022).
Vonis yang dibacakan Mei lalu itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Hendro Sayekti menuntut Muhammad Sopyan 4 tahun penjara, Dr. Amran Amir 3 tahun penjara, dan Muhammad Fakhri 1 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda NTB, Jumat (20/11/2020) dengan nomor laporan LP/360/XI/2020/NTB/SPKT. Polda NTB menetapkan lima mantan pengurus STKIP Bima. Mereka diduga menggelapkan dana kampus saat menjabat pada periode 2016 sampai 2020.
Selain tiga terdakwa tersebut, polisi juga menetapkan tersangka lain yakni ARF (Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020), dan AZH (Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019).
Sebelumnya, pihak kampus sudah mengaudit dugaan penggelapan dana kampus tersebut. Hasilnya, ada banyak penggunaan uang kampus yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh beberapa oknum dosen. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp12 miliar.
Angka penggunaan dana yang tidak bisa pertanggungjawabkan semakin membengkak setelah diaudit oleh auditor independen. Hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp19.335.235.238. (sm)