Mataram, katada.id – Kasus polisi tembak polisi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Terdakwa Bripka M. Nasir yang menembak rekan polisi, almarhum Briptu Hairul Tamimi diringankan hukumannya.
Berdasarkan data SIPP PN Selong, Lombok Timur, Hakim Pengadilan Tinggi NTB menghukum Bripka M Nasir dengan hukum 13 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dari vonis hakim pengadilan Negeri Selong, yakni 17 tahun penjara .
Dalam amar putusannya, hakim banding yang diketuai Djoko Soetatmo serta hakim anggota Sapawi dan Rama Jonmuliaman Purba memperbaiki putusan PN Selong, Lotim. Putusan tersebut diterbitkan pada Kamis (8/9) lalu. ”Menyatakan M Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Djoko sebagai dikutip dalam amar putusan majelis hakim.
Sebagai pengingat, Bripka M Nasir menembak Briptu Khaerul Tamimi di rumah korban, Perumahan Griya Pesona Madani, Selong, Lotim, Senin (25/10/2021). Terdakwa menembak menggunakan senjata V2 Sabhara.
Peluru menembus bagian dada Bripka HT. Nasir menembak mati korban karena cemburu. Sebab istrinya kerap berhubungan dengan korban. (red)