Kasus prostitusi mahasiswi, Polda NTB tetapkan satu orang tersangka

0
Citra yang duduk paling kanan saat diamankan bersama dua rekannya Dita dan Nanda di Polda NTB.

Mataram, katada.id – Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan CT alias Citra asal Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur sebagai tersangka kasus prostitusi yang melibatkan mahasiswi. Perempuan 25 tahun itu juga ditahan di Rutan Mapolda NTB.

Citra bersama dua temannya yang berstatus mahasiswi DMF alias Dita (24) dan NA alias Nanda (24) dari Banyuwangi diamankan di salah satu hotel di Jalan Panca Usaha, Cilanaya, Cakranegara, Kota Mataram, NTB sekitar pukul pukul 22.00 Wita, Senin (5/4).

Hanya Citra yang ditetapkan sebagai pelaku. Sedangkan Dita dan Nanda berstatus sebagai korban atau saksi.

Baca Juga: Jadi mucikari, cewek ini jajakan mahasiswi jadi PSK dengan tarif Rp600 ribu di NTB

Citra diduga menjajakan dua temannya Dita dan Nanda kepada para tamu. Ia memasang tarif Rp500 ribu sampai Rp1,6 juta kepada pria hidung belang.

Citra menempatkan Dita dan Nanda sebagai wanita penghibur yang akan melayani hubungan seksual. Citra juga menjajakan dirinya jika ada yang booking.

Baca Juga: Pengakuan mahasiswi nyambi jadi PSK di NTB: 5 hari layani 37 tamu, raup Rp33 juta

Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, pihaknya menetapkan CM (Citra) sebagai tersangka prositusi. ”Sudah ditahan. Dua rekannya NA (Nanda) dan DMF (Dita) sebagai korban atua saksi,” terangnya, Jumat (9/4).

Ia menambahkan, CT bersama dua rekannya sudah dimintai keterangan. ”CM ini berperan sebagai mucikari yang menawarkan NA dan DMF kepada para pelanggan. CM juga melayani pelanggan jika ada yang booking,” ujarnya.

Sebagai informasi, Citra dan dua rekannya baru beberapa hari di Mataram, NTB. Mereka sebelumnya sempat singgah sekitar satu pekan di Surabaya. Kemudian mereka juga singgah di Bali satu pekan. Selanjutnya mereka beranjak dari Bali menuju Lombok.

Baca Juga: Diduga jadi bandar sabu, Oknum ASN Dinas PUPR Lobar ditangkap polisi

Selama berada di Mataram, ketiganya menginap di salah satu hotel di Jalan Panca Usaha, Cilanaya, Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

Selama beraktivitas 5 hari di hotel tersebut. CM dan 2 wanita lainnya (korban) telah melayani sedikitnya 37 tamu dan menghasilkan uang lebih dari Rp33 juta. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here