Katada

Kasus Sabu 8,92 Gram, Oknum Anggota Polres Bima Kota Masih Berstatus Saksi

Perempuan inisial NF saat diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 8,92 gram menyeret oknum anggota Polres Bima Kota inisial R. Dugaan keterlibatannya berawal dari pengakuan perempuan berinisial NF, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam video berdurasi 57 detik, NF mengaku menaruh sabu seberat 8,92 gram di bawah karpet mobil NL alias Haji Kako. Janda satu anak itu mengklaim R yang menyuruhnya menyimpan barang haram tersebut.  Sabu itu juga disebut NF berasal dari R, yang diserahkan di depan koperasi Polres Bima Kota.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menerangkan, oknum polisi R masih berstatus saksi. Karena dua tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) belum ditangkap. “Masih saksi. Sekarang kami sedang mengejar dua DPO,” terangnya kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Sejauh ini, oknum polisi R sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal ini untuk mengkonfrontir pengakuan NF.

”Pemeriksaan R ini untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengawasan Propam,” tegasnya.

Dua orang berstatus buronan ini akan menentukan nasib R. Karena itu, pihaknya terus melacak keberadaan dua tersangka tersebut.

“Dua orang DPO ini yang bisa menentukan status terhadap R, makanya kita terus melakukan pencarian terhadap keduanya,” tandasnya.

Sebagai informasi, anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengamankan dua orang diduga pemilik sabu, Sabtu sore (5/11/2022). Terduga pelaku Haji Kako dan NF diamankan seputaran wilayah Ranggo, Kelurahan Na’e, Kota Bima.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan juga barang bukti sabu. Barang haram itu ditemukan di bawah karpet mobil milik Haji Kako.

Setelah gelar perkara, penyidik hanya menetapkan NF sebagai tersangka. Sementara, Haji Kako bersama istri MA dilepas. Karena barang bukti 10 poket sabu tersebut bukan miliknya.

Kendati demikian, dari hasil pemeriksaan Scientific Crime Investigation (SCI) dengan cara pengambilan sampel rambut dan darah, Haji Kako dan MA dinyatakan positif memakai sabu. Sedangkan R belum dilakukan SCI karena masih diperiksa lebih lanjut oleh Propam.

“Dari mereka bertiga hanya NA saja yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan NL dan MA kita lakukan asesmen terpadu bersama dengan BNN NTB untuk dilakukan rehabilitasi,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version