Kota Bima, katada.id – Kasus kepemilikan sabu NL alias H. Kako dan NF sudah sepekan ditangani. Tetapi status keduanya belum dinaikan menjadi tersangka.
H. Kako ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota seputaran wilayah Ranggo, Kelurahan Na’e, Kota Bima, Sabtu sore (5/11/2022). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan menemukan sabu seberat 8,93 gram di bawah karpet mobil milik H. Kako.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus tersebut masih dalam pendalaman. “Kasus ini menjadi atensi pimpinan (Kapolda NTB, red),” tegasnya dihubungi katada.id via ponsel seluler.
Saat ini, H. Kako dan NF serta dua orang lainnya, termasuk oknum polisi R diamankan di Polda NTB. Artanto belum membeberkan status terkini para pihak yang diamankan. “Akan segera ditentukan status mereka,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polres Bima Kota inisial R dan perempuan inisial NF diperiksa Propam Polda NTB. Keduanya diklarifikasi kaitan dengan “nyanyian” NF yang mengaku menaruh sabu seberat 8,92 gram di mobil H. Kako. NF mengklaim R yang menyuruhnya menyimpan barang haram tersebut. Sabu itu juga disebut NF berasal dari R, yang diserahkan di depan koperasi Polres Bima Kota.
Informasi yang dihimpun, oknum polisi R sudah dilakukan tes urine. Hasilnya, ia dinyatakan negatif dari konsumsi sabu. (red)