Bima, katada.id – Kasus penganiayaan guru SMKN 1 Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Sofyan berujung damai. Ia telah memaafkan siswa MH, yang menganiayanya hingga mengalami luka lebam di bagian pipi.
Keduanya telah membuat surat pernyataan damai yang ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu tertanggal 7 November 2023. ’’Sehubungan dengan permasalahan kesalahpahaman atau dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi Selasa 7 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di SMKN 1 Woha, maka kedua belah pihak melakukan mediasi dengan sejumlah kesepakatan,’’ bunyi surat pernyataan damai Muhammad Sofyan dan MH.
Kesepakatan tersebut berisi bahwa MH mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Muhammad Sofyan. Selanjutnya, Muhammad Sofyan secara tulus ikhlas menerima permintaan maaf MH.
Kemudian, Muhammad Sofyan tidak menuntut biaya pemulihan hak kepada MH. MH juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Muhammad Sofyan maupun orang lain. Terakhir, apabila MH mengulangi perbuatannya atau mengingkari perjanjianya, maka Muhammad Sofyan siap diproses dengan hukum berlaku.
Surat pernyataan damai itu ditandatangani empat saksi dan mengetahui Kepala Desa Donggobolo, Abdul Azis.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Sofyan menjadi korban penganiayaan. Guru PNS asal Desa Samili ini dianiaya siswanya sendiri inisial MH (16) warga Kecamatan Woha, Selasa (7/11).
Insiden pemukulan bermula saat Sofyan hendak masuk mengajar. Namun ia mendapati MH dan siswa lainnya sedang merokok di dalam kelas.
Iapun menegur sejumlah siswa tersebut. Tak terima diterima ditegur, MH mendatangi Sofyan dan memukulnya di bagian wajah.
Guru Sofyan dipukul berkali-kali. Akibatnya, ia mengalami luka lebam di bagian pipi.
Kepala SMKN 1 Woha Tursana yang dikonfirmasi belum merespon. Ditelpon berkali-kali, namun ia tidak menjawabnya.
Sementara, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Khusus SMA/SMK/SLB Kabupaten Bima, M. Rifial Akbar membenarkan adanya seorang guru yang menjadi korban penganiayaan siswa.
’’Kami mengecam aksi kekerasan terhadap guru. Apapun dalihnya, itu tidak dibenarkan. Apalagi korban itu mengalami luka lebam akibat dipukul oknum siswa,’’ tegasnya.
Ia meminta pihak kepolisian mengatensi khusus kasus penganiayan terhadap guru ini. (ain)