Mataram, katada.id – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu Syarifuddin divonis 5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan Syarifuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa Dishub Dompu 2017-2020.
Vonis Syarifuddin dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa didampingi hakim anggota Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra, Rabu (30/10).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa dalam amar putusannya.
Hakim juga menghukum terdakwa Syarifuddin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 778.593.154. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” ungkapnya.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syarifuddin dengan pidana penjara selama 8 tahun. Sementara denda dan uang pengganti sama dengan tuntutan JPU.
Dalam kasus ini, terdakwa Syarifuddin memiliki peran yakni bekerja sama dengan Musmuliadin dan Uswah dengan menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Dishub Dompu 2017-2020. Dokumen yang dibuat Musmuliadin dan Uswah selaku bendahara pengeluaran berupa kuitansi fiktif walaupun tidak dilengkapi tanda tangan penerima dan stempel.
Musmuliadin dan Uswah lebih dulu diseret ke meja hijau. Uswah divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Mataram. Sementara, Hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Sedangkan, terdakwa Musmuliadin divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan di tingkat banding, ia divonis 6 tahun penjara. (ain)