Katada

Kasus Suap Rp 1,2 Miliar, Mantan Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun

Terdakwa Kurniadie yang memakai baju batik bersalaman dengan pegawai Imigrasi di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.

Mataram, Katada.id – Mantan Mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadi divonis 5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari pihak pengelola properti Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isnurul Syamsul Arief didampingi hakim anggota Fathur Rauzi dan Abadi. Terdakwa dinyatakan terbukti pada Pasal 12 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

’’Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya,’’ kata Isnurul, Senin (23/12).

Hakim juga menghukum Kurniadie membayar denda Rp 300 juta subside 4 tahun penjara. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 824 juta subside 1 bulan penjara.

Dalam uraian putusan hakim, terdakwa Kurniadie menerima suap Rp 1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI). Liliana merupakan pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Atas putusan itu, Kurniadie menyatakan menerima putusannya. Sementara jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum lanjutannya.

“Kami sampaikan ke pimpinan dulu, makanya kami pikir-pikir,” kata Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho yang ditemui usai persidangan. (dae)

Exit mobile version