Mataram, katada.id – Kejati NTB mengusut dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bupati Lotim, Sukiman Azmy telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (13/2/2023). Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa mantan Bupati Lotim Ali bin Dachlan (Ali BD).
Dari informasi yang dihimpun, PT AMG mengantongi izin pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.
Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, perusahaan asal Jakarta melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
Bupati Lotim, Sukiman Azmi tidak membantah jika dirinya menerbitkan izin pada tahun 2011 silam. Namun ia menegaskan, kegiatan penambangan pasir besi itu tidak ada kaitannya dengan dirinya.
“Sudah jelas saya katakan, tidak ada masalah. Saya mengeluarkan izin itu tahun 2011. Akan tetapi sejak itu, sampai akhir masa jabatan saya tahun 2013, tidak ada penambangan sama sekali,” tegas bupati kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Sukiman menerangkan, tidak adanya aktivitas penambangan itu karena saat itu masyarakat di wilayah Dedalpak, Pohgading menolak adanya aktivitas tersebut. ”Masyarakat menolak saat itu, alat berat dibakar, termasuk saat itu dump truck dan tenaga kerja langsung diusir,” terangnya.
Baca Juga: Bupati Lombok Timur Diperiksa terkait Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi
Aktivitas penambangan itu baru mulai beroperasi sejak tahun 2014. Saat itu jabatan Bupati Lombok Timur dijabat Ali BD. ”Adanya penambangan tahun 2014, dan itu di luar kewenangan saya,” kata Sukiman.
Bupati Sukiman mengaku, saat itu izin tambang tersebut tidak dicabut. Karena dia menganggap ketika ada izin tetapi tidak ada aktivitas selama satu tahun, maka akan batal dengan sendirinya. ”Itu yang saya ketahui sesuai dengan klausul yang dibuat, dan itu saya jadikan dasar tidak mencabutnya,” ujarnya.
Penasihat Hukum Ali BD, Basri Mulyani mengatakan, Ali BD hanya melanjutkan pemberian izin tambang dari Bupati Sukiman yang menjabat pada 2011 lalu. ”Pak Ali BD tidak pernah mengeluarkan izin saat menjabat menjadi bupati,” tegasnya usai menemani Ali BD di Kejati NTB, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Sekda NTB dan Eks Bupati Lombok Timur Juga Diperiksa soal Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi
Ali BD tidak menampik pernah mengeluarkan izin merelokasi tambang atas permintaan PT AMG ke wilayah Desa Korleko dan Suryawangi. Namun saat relokasi, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan di dua lokasi tersebut. ”Karena saat itu didemo masyarakat,” ungkapnya.
Karena tidak bisa melakukan eksplorasi di wilayah Korleko dan Suryawangi, PT AMG kembali melakukan penambangan di Dedalpak. Dasar melakukan penambangan di wilayah tersebut adalah SK yang dikeluarkan Bupati Sukiman tahun 2011. (ain)
Baca Juga: Jaksa Periksa Kadis ESDM NTB di Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur