Mataram, katada.id – Kejati NTB menetapkan dua orang anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi uang pokok-pokok pikiran (Pokir) siluman 2025. Keduanya berinisial IJU dan MNI.
Politisi Partai Demokrat dan Perindo ini langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, Kamis (20/11).
“Hari ini kami telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Yakni inisial IJU dan MNI,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said dalam jumpa persnya.
Sebelum ditahan, IJU yang juga anggota Komisi V dan MNI anggota Komisi III DPRD NTB menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita.
Mereka diperiksa hingga pukul 14.40 Wita. Selanjutnya, penyidik memutuskan menahan IJU di Lapas Kuripan Lombok Barat. Sedangkan MNI ditahan Lapas Lombok Tengah MNI.
“Kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tetapkan tersangka. Kemudian, kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penerimaan uang senilai Rp 300 juta per anggota dewan, yang disebut sebagai fee sekitar 15 persen dari anggaran Rp 2 miliar untuk masing-masing anggota DPRD NTB. Uang itu diduga berasal dari pengelolaan pokir.
Dalam proses penyidikan, sejumlah anggota dewan telah mengembalikan uang ke Kejati NTB dengan total Rp 2 miliar lebih. Uang tersebut kini telah disita oleh kejaksaan sebagai barang bukti.
Tersangka IJU dan MNI diduga berperan membagikan uang kepada sejumlah anggota dewan. “Perannya mereka sebagai pemberi uang kepada 15 anggota dewan NTB,” terang Zulkifli.
Dia tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)













