Katada

Kasus Wabup Lombok Utara, Penyidik Minta Petunjuk Kejaksaan Agung

Wabup Lombok Utara, Danny Karter Febrianto. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Inspektorat NTB telah menyerahkan hasil review perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara.

Kini, hasil perhitungan kerugian negara telah berada di tangan Kejati NTB. Hanya saja, lembaga adiyaksa ini masih merahasiakan nilai perhitungan ulang tersebut.

’’Hasil review ulang (kerugian negara) sudah terkoreksi, tapi maaf, karena ini menyangkut rahasia negara kita tidak boleh menyebutkan,’’ kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Eli Rahmawati saat jumpa pers, Jumat (22/7/2022).

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febriyanto sebagai tersangka. Saat proyek ini berjalan, ia mengemban jabatan selaku staf ahli dari konsultan pengawas CV. Indo Mulya Consultant.

Ia menjadi tersangka bersama pimpinan CV Indo Mulya Consultant, berinisial LFH; Direktur RSUD Lombok Utara, SH; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, HZ; dan kuasa direktur PT Batara Guru Group, MF.

Perhitungan ulang ini atas permintaan PPK HZ yang merasa dirugikan oleh perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Eli menjelaskan, setelah menerima hasil review, penyidik tidak tinggal diam. Mereka memanggil dan memeriksa tersangka Danny Karter Febrianto serta ahli yang mengecek fisik proyek. ’’Perlu diingat, kami tidak diam. Penanganan kasus ini masih berjalan,’’ tegasnya.

Hasil review kerugian negara ini, lanjut Eli, akan akan dilaporkan ke Kepala Kejati NTB. Bahkan, penyidik akan ekspose ke Kejaksaan Agung (Kejagung). ’’Kami minta petunjuk di sana (Kejagung), penanganannya bagaimana,’’ terangnya.

Sebagai informasi, pada perhitungan BPKP sebelumnya, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp742,75 juta. Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan kelebihan pembayaran proyek.

Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyeknya dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar pada tahun anggaran 2019.

Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara sebelumnya, dengan nilai Rp742,75 juta.

Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan. (red)

Exit mobile version