Mataram, katada.id – Pelarian Andre (24) warga Pagutan Induk berakhir. Ia yang diburu selama 8 bulan karena kasus pencurian motor ditangkap, Selasa (17/3).
‘’Dia ini DPO sejak Juli 2019. Sekarang berhasil kita tangkap,’’ ungkap Wakasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Putu Bujangga, Kamis (19/3).
Pelaku bersama tiga rekannya mencuri motor Yamaha Mio milik seorang mahasiswi asal Lombok Timur, Suyatmi di Lingkungan Punie, Kecamatan Mataram. Saat beraksi dua orang rekan pelaku masuk ke dalam halaman kos. Kemudian mengambil motor milik korban.
‘’Dua orang rekannya itu sudah lebih dulu ditangkap dan sudah menjalani hukuman. Ada satu rekan pelaku lagi yang jadi buronan,’’ paparnya.
Usai mencuri motor korban. Keempat pelaku hendak membawa motor untuk dijual ke Perampuan Lombok Barat. Namun berhasil dicegat petugas. Tapi dua orang pelaku termasuk Andre berhasil melarikan diri. ‘’Yang dua orang termasuk Andre melarikan diri,’’ tuturnya.
Dengan tertangkapnya Andre. Satu pelaku lagi sedang dikejar kepolisian. ‘’Tinggal menunggu waktu saja kita tangkap. Tersisa satu pelaku,’’ tambahnya.
Penangkapan Andre memang membutuhkan waktu. Pelaku disebut kerap bersembunyi. Ia pun tahu sedang diintai dan dikejar petugas. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Jempong, polisi langsung mencokok Andre tanpa perlawanan.
Andre mengaku dirinya dan ketiga rekannya sudah merencanakan pencurian. Eksekutornya adalah Andre dan salah satu rekannya menggunakan kunci T. Pelaku tidak membutuhkan waktu lama mencuri motor korban.
Motor tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya akan dibagi. Tapi apes untuk empat sekawan ini. Rencana itu digagalkan petugas Kepolisian. ‘’ Mau dijual untuk hasilnya dibagi. Tapi lebih dulu ditangkap,’’ katanya.
Ia baru pertama kali terlibat pencurian motor. ‘’Baru pertama kali. Ini juga saya ikut-ikutan,’’ ungkapnya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (sm)