Bima, katada.id – Tersangka kasus narkotika jenis sabu Briptu Muhamad Amiru Rizal alias MAR melawan. Anggota Polres Dompu ini mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka.
Karena itu, anggota Polri aktif ini mempraperadilkan Kapolda NTB. Ia juga mengggugat Kapolres Bima dan Kasat Narkoba Polres Bima. Briptu MAR mendaftakan gugatannya ke Pengadilan Negeri Raba Bima dengan Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN RBI tanggal 29 Agustus 2022.
Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Erstanto membenarkan telah menerima pendaftaran praperadilan yang diajukan pemohon Muhamad Amiru Rizal. “Benar, materi pemohon berkaitan dengan penetapan tersangka untuk dinyatakan tidak sah dan cacat hukum,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Pemohon mengajukan praperadilan didampingi kuasa hukumnya Nazarudin. Erstanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan hakim dan jadwal sidang. “Waktu sidang pertama telah ditetapkan pada hari Selasa tanggal 13 September nanti. Sidang terbuka untuk umum,” terangnya.
Sebagai informasi, Briptu MAR ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima di Desa Sondosia, Kabupaten Bima. Dari tangannya diamankan sabu dengan berat kotor 91 gram. Saat ini, Briptu MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bima. (red)