Katada

Keburu ditangkap polisi, bandar sabu di NTB batal nikah minggu depan

Pelaku Sahrul (baju tahanan) dan kekasihnya Cece diamankan Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Rencana pernikahan pemilik sabu 3,3 kilogram Sahrul Ramdhan alias Tio (25) warga Kelurahan Punia, Kota Mataram, NTB batal. Niatannya itu tidak terwujud karena lebih dulu ditangkap oleh tim gabungan Polda NTB, BNN Provinsi NTB dan Satresnarkoba Polresta Mataram.

Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji penjara dalam waktu yang lama. Sementara gadis pujaannya juga ikut ditangkap petugas. Tapi statusnya ditetapkan sebagai saksi. ‘’ Rencananya minggu depan dia mau menikah. Dia mengaku tinggal seminggu lagi menikah. Tapi lebih dulu ditangkap,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Jumat (3/7).

Elyas lalu menjelaskan tentang awal SR terlibat bisnis narkoba. Berawal di bulan Februari tahun 2019. SR kenal dengan seseorang pengedar dan pemasok narkotika. Setelah kenal, SR tertarik menjual sabu dimulai bulan Juni tahun 2019. ‘’Dia jual eceran dulu. Mulai dari satu gram. Terus nambah ke ons. Banyak pelanggannya jadi jual kiloan,’’ bebernya.

Dengan keuntungan yang didapat SR terus menjalankan bisnis haramnya. Satu gram sabu dijual seharga Rp 1,8 juta. Sedangkan sebelumnya, sudah beberapa kilo sabu berhasil dijual SR. ‘’Makanya dia putar dulu juga uangnya. Semakin banyak dia dapat,’’ tuturnya.

Asal barang haram itu terus didalami petugas. Informasi pastinya masih ditutup rapat untuk kepentingan pengembangan. Dari empat orang yang diamankan petugas. Hanya SR yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya termasuk kekasih SR berinisial SY alias Cece ditetapkan sebagai saksi. ‘’Tes urin sudah. Kakaknya itu yang positif. Kakaknya itu yang nyoba setiap barang yang datang,’’ katanya.

Sebagai informasi, penangkapan bandar sabu 3,3 kilogram itu diungkap hari Senin (29/6). Pengungkapan itu dengan barang bukti terbesar sepanjang sejarah di Provinsi NTB. Pengungkapan ini termasuk jaringan atau sindikat narkoba antar provinsi.

Dengan perbuatannya itu, Tio dijerat  pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (one)

Exit mobile version