Mataram, katada.id – Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap pasangan suami istri berinisial U (27) dan istrinya D (25). Keduanya ditangkap karena mencuri sepeda motor di seputaran Jalan Swadaya, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, tepatnya di depan percetakan UD Perdana.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, kejadian berawal saat pasangan ini keluar membeli nasi, berbocengan dengan dua anak mereka.
Tersangka D melihat sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di motor. Pada saat itulah timbul niat sang istri untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menyuruh suaminya berhenti di sebelah selatan percetakan yang jaraknya sekitar 7 meter.
“Selanjutnya tersangka D yang tengah hamil 7 bulan tersebut, mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kontak kunci aslinya dan kabur,” tutur Kadek Adi didampingi Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni, Kamis (19/8).
Selanjutnya suami U menjual motor tersebut di Wilayah Sekotong, Lombok Barat dengan harga Rp 1,6 juta. Kepada polisi, tersangka U mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli Sabu, yang 3 tahun belakangan ini dikonsumsinya.
Akhirnya dari rekaman CCTV, Tim Puma berhasil mengantongi identitas keduanya dan melakukan penangkapan di kontrakan keduanya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Keduanya akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor, sementara pasangan suami istri yang berstatus Residivis dalam kasus yang sama masih ditahan di Rutan Polresta Mataram guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (sm)