Katada

Kedapatan Bawa Barang Haram, Dua Sahabat Ditangkap Polisi di Lombok Utara

Pelaku TB dan SH saat digeledah oleh anggota Satuan Narkoba Polres Lotara.

Lombok Utara, katada.id – Dua sahabat inisial TB (43) warga Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari dan SH (22) warga Desa Kekait Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat ditangkap polisi. Keduanya tertangkap tangan membawa barang haram jenis sabu di Lombok Utara.

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Lotara menangkap keduanya saat melintas di Dusun Pengempus Desa Bantek Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU I Made Sukadan membenarkan penangkapan TB dan SH. Dari tangan keduanya diamankan satu poket sabu dengan berat bruto 1,01 gram, dua HP, sepeda motor, dan dua buah korek api gas.

”Keduanya ditangkap hari Selasa (18/5) sekitar pukul 14.00 Wita,” terangnya, Rabu (19/5).

Penangkapan TB dan SH bermula dari keluhan warga. Di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi sabu.

Tim langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut. Setelah memastikan informasi tersebut, TB dan SH langsung disergap.

”Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres,” tandasnya. (sm)

Exit mobile version