MATARAM-Polda NTB memutus rantai peredaran bahan kimia berbahaya jenis merkuri. Kamis (29/8), tim opsnal Subdit IV Ditreskrimsus mengamankan empat orang yang diduga pengedar merkuri di Mataram.
Salah satu yang diamankan yakni pedang emas berinisial MM (65). Selain itu, petugas juga mengangkut T (51), S (38) dan U (40). Empat warga Kota Mataram tersebut sudah diinapkan di polda.
’’Dari penangkapan empat orang tersebut, tim mengamankan 3 botol merkuri masing-masing seberat 1 kilogram,’’ kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, Jumat (30/8).
Tim polda membongkar peredaran merkuri dengan menciduk pelaku U. Saat itu, ia sedang melakukan transaksi pembeli merkuri di toko tukang mas milik MM. Hasil interogasi pelaku MM tim mendapat informasi barang tersebut berasal dari T. ’’Pelaku T ini yang menyuruh S untuk mengantarkan merkuri ke MM,’’ bebernya.
Pelaku T ini bukan kali ini terlibat transaksi merkuri. Sebelumnya, ia pernah tertangkap menjual merkuri dan diproses hukum oleh Polda NTB.
’’Saat ini empat orang itu diamankan di polda untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Kabid mengimbau kepada warga untuk tidak memperdagangkan merkuri tanpa izin. ’’Kita ketahui bersama, merkuri ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia bila terkontaminasi,’’ imbuhnya.
Para pengedar merkuri itu dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan Menteri terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (sae)