Mataram, katada id – Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis pagi (17/7).
Mereka mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengusut dugaan penyimpangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah.
Menurut penanggung jawab aksi, Johan Johari, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa ketua DPRD NTB diduga menyembunyikan aliran dana yang seolah berasal dari “pokir”, namun sebenarnya tidak tercatat dalam sistem resmi penganggaran daerah.
Dana-dana ini disalurkan melalui berbagai dinas dengan label “direktif kepala daerah”, padahal faktanya beririsan langsung dengan kepentingan Ketua DPRD.
“Anggaran resmi pokir ketua DPRD untuk tahun 2025 hanya Rp12,3 miliar, tapi kami menemukan anggaran tambahan puluhan miliar yang tersembunyi dalam nomenklatur ‘direktif’. Ini terjadi di Dinas PUPR, Dinas Pertanian, hingga Dinas Perumahan,” ujar Johan dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan temuan mereka di lapangan, anggaran mencurigakan itu tersebar di Dinas PUPR Rp65 miliar, Dinas Pertanian Rp40 miliar, dan Dinas Perumahan dan Permukiman Rp77 miliar.
Angka itu tidak termasuk dana siluman tambahan tahun 2024 yang nilainya diduga mencapai Rp 70 miliar.
Hasil penelusuran mereka ke sejumlah dinas, para pejabat dinas tidak menyebut nama Ketua DPRD secara langsung. Mereka hanya menyebut bahwa program tersebut “direktif kepala daerah”, meski dalam pelaksanaannya dikaitkan dengan Baiq Isvie.
Johan menambahkan bahwa skema serupa telah terjadi pula pada tahun anggaran 2024, ketika pokir resmi Isvie hanya sebesar Rp 14 miliar berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan sikapnya, pendemo mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda; Mengusut tuntas praktik dana siluman bernilai puluhan miliar yang disamarkan dalam istilah “direktif”; dan Menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Hj. Baiq Isvie dari rekanan kontraktor proyek.
Kejati Tunda Pemeriksaan Dua Anggota DPRD NTB
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokir tahun 2025 yang melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB.
Kejati telah mengeluarkan surat panggilan resmi dengan Nomor: B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD NTB di Mataram.
Surat tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Kejati NTB memanggil Dua anggota dewan untuk memberikan keterangan. Yakni dari Komisi IV dan Komisi V DPRD NTB.
Dua anggota DPRD tersebut dijadwalkan dimintai keterangan sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis (17/7). Namun, keduanya tidak hadir dalam panggilan perdana tersebut.
Menurut Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, pihaknya menerima surat penundaan dari kuasa hukum mereka.
“Mereka menyampaikan bahwa kedua kliennya sedang menjalankan tugas kedinasan penting berupa kunjungan kerja keluar daerah, terkait pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan,” ujar Efrien.
Kejati NTB menyatakan bahwa pemanggilan akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat. “Pasti dipanggil ulang. Jadwalnya belum keluar,” katanya. (*)