Katada.id, Mataram – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa kepala dinas Pertanian di NTB yang menjabat tahun 2017, Selasa (29/10). Pemeriksaan itu berlangsung di Kejati NTB dari pukul 13.00 Wita hingga Magrib.
Mereka yang diperiksa diantaranya mantan Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Lombok Utara Melta dan Kadis Pertanian Lombok Barat Muhur Zohri. Hadir juga Kadis Pertanian Lombok Tengah (Loteng) Lalu Iskandar serta mantan Dinas Pertanian Lombok Timur (Lotim) Zaini
Selain itu, Kejagung memeriksa juga saksi yang menjabat kabid di Dinas Pertanian masing-masing daerah. Termasuk mantan Kabid Pertanian Distanbu NTB LM. Syafriari.
Pemeriksaan saksi-saksi itu berkaitan dengan pengadaan bibit jagung 2017. Mantan Kepala DKPPP Lombok Utara Melta membenarkan diperiksa seputar pengadaan bibit jagung. Namun ia hemat bicara ketika ditanya soal angka bibit jagung yang rusak di Lombok Utara kala itu. “Ini masih berlanjut pemeriksaannya,” kata dia sembari masuk ke ruangan lantai III gedung Kejati NTB.
Begitu juga dengan Kadis Pertanian Lombok Barat Muhur Zohri. Ia enggan berkomentar banyak meski membenarkan diperiksa oleh tim kejagung. “Pemeriksaan masih lanjut. Nanti saja setelah selesai diperiksa,” terangnya saat keluar dari ruangan.
Sementara, tim dari kejagung yang berjumlah empat orang belum bisa memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut.
Sedangkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan hanya membenarkan ada pemeriksaan dari tim kejagung. Namun ia tidak mengetahui siapa dan terkait kasus apa pemeriksaan tersebut. “Kami hanya sediakan tempat saja,” cetus Dedi.
Sebagai informasi, di NTB Kejagung sedang mengusut kasus pengadaan bibit jagung 2017. Anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan bibit tersebut Rp 170 miliar. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga oplosan atau palsu. (rif)