Katada.id, Mataram – Kejagung RI memeriksa pejabat di NTB terkait kasus jagung pada tahun 2017 lalu. Pekan lalu, Jampidsus meminta keterangan dari pihak Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi NTB.
Kejagung memeriksa Kepala BPSB NTB, Wardi dan koordinator pengawasan Akhmad Suhandi. Keduanya diperiksa mengenai temuan pengadaan benih jagung yang diduga palsu.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) BPSB NTB, Maisin membenarkan jika kepala BPSB dan koordinator pengawas dipanggil. “Diklarifikasi teknis pengawasan bibit Jagung,” katanya membenarkan.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah sampai ke tahap penyelidikan. Tim masih mengumpulkan keterangan dari pihak terkait. “Iya, sekarang sedang diselidiki,” katanya membenarkan ketika dihubungi melalui ponsel.
Pada tahun 2017, NTB mendapat anggaran untuk program upaya khusus padi, Jagung dan Kedelai (Upsus) dari Kementerian Pertanian sekitar Rp 285 miliar. Sementara khusus jagung, informasinya anggaran yang dihabiskan sekitar Rp 170 miliar. Dari anggaran itu ditemukan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.
Dalam pengadaan benih jagung itu, di lapangan benih yang diterima para petani diduga berkualitas buruk. Bahkan ditemukan juga benih diduga palsu dan berjamur.
Khusus di Dompu, sekitar 537 kelompok tani yang menerima bantuan benih jagung. Yaitu di Kecamatan Dompu, Pajo, Kempo dan Pekat. Total bantuan 5,7 ton dari 20 ton untuk Kabupaten Dompu. Tetapi jenis bibit seperti Bisi 18, jenis DK dan jenis bima uri 20 itu diduga oplosan.
Temuan yang sama ada di Bima. Bibit yang diterima petani tidak sesuai dengan usulan. Petani mengusulkan misalnya bisi 18, tapi yang disalurkan benih merek lain. (dae)