MATARAM-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki pengadaan benih jagung tahun 2017 di NTB. Sejauh ini, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait sudah dilakukan. Diantaranya Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hal ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Mukri. Ia mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah sampai ke tahap penyelidikan. Tim masih mengumpulkan keterangan dari pihak terkait. “Iya, sekarang sedang diselidiki,” katanya membenarkan ketika dihubungi melalui ponsel.
Ia belum mau menjelaskan detail perkembangan penanganan kasus tersebut. Karena kasus itu sedang dalam proses penyelidikan.
Pada tahun 2017, NTB mendapat anggaran untuk program upaya khusus padi, Jagung dan Kedelai (Upsus) dari Kementerian Pertanian sekitar Rp 285 miliar. Sementara khusus jagung, informasinya anggaran yang dihabiskan sekitar Rp 170 miliar.
Dalam pengadaan benih jagung itu, di lapangan benih yang diterima para petani diduga berkualitas buruk. Bahkan ditemukan juga benih diduga palsu dan berjamur.
Khusus di Dompu, sekitar 537 kelompok tani yang menerima bantuan benih jagung. Yaitu di Kecamatan Dompu, Pajo, Kempo dan Pekat. Total bantuan 5,7 ton dari 20 ton untuk Kabupaten Dompu. Tetapi jenis bibit seperti Bisi 18, jenis DK dan jenis bima uri 20 itu diduga oplosan.
Temuan yang sama ada di Bima. Bibit yang diterima petani tidak sesuai dengan usulan. Petani mengusulkan misalnya bisi 18, tapi yang disalurkan benih merek lain. (dae)